Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 Mei mendatang. Kebijakan ini setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/ Kep.259-Hukham/2020.
Dari Kepgub ini, Emil memutuskan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) selama 14 hari, terhitung mulai 6 Mei 2020 hingtga 19 Mei 2020.
Di Jawa Barat ada dua zona yang sudah melakukan PSBB yakni Bandung Raya dan Bodebek. Kedua daerah ini akan menerapkan PSBB tingkat Jabar di mulai Rabu, 6 Mei nanti.
