ilustrasi seseorang belajar online (pexels.com/Julia M Cameron)
IKA UPI menyoroti tiga dampak krusial jika wacana ini direalisasikan. Pertama, ancaman kesehatan mental dan adiksi digital. Kurangnya interaksi sosial memicu peningkatan stres dan kesepian pada anak. Selain itu, memaksa anak terus berada di depan gawai justru menjauhkan mereka dari buku dan kreativitas nyata, di tengah perjuangan global membatasi screen time anak.
“Bagi siswa, pembelajaran online akan menciptakan digital fatigue—situasi psikologis, kelelahan mental dan fisik akut akibat penggunaan perangkat teknologi digital dalam waktu sangat lama. Kondisi ini mengantarkan pada cognitive overload yang kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kualitas hasil belajar,” tegas Amich.
Kedua, ketimpangan akses. Indonesia masih menghadapi m 30 kesenjangan teknologi (technology divide) dan ketimpangan digital (digital gap) yang nyata di banyak wilayah. Bila kebijakan ini diterapkan, maka akan semakin memperlebar disparitas layanan pendidikan antara_ wilayah perkotaan, perdesaan, pelosok, dan daerah 3T, yang belum tersedia infrastruktur teknologi digital yang memadai. Selain itu, pengalaman pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 menunjukkan beban biaya juga tergolong mahal, yang tidak terjangkau oleh siswa-siswa dari keluarga tidak mampu.
Ketiga, meluruskan logika efisiensi. Logika penghematan subsidi energi (BBM) tidak tepat bila harus juga menimpa dunia pendidikan. Penutupan sekolah yang kemudian digantikan dengan pembelajaran daring pada masa pandemi Covid-19, berkontribusi langsung pada learning toss yang sangat signifikan (hasil PISA 2022 menurun tajam).
“Berbagai studi seperti Hanushek & Woessmann pada 2020 lalu menunjukkan bahwa setiap bulan terjadi kehilangan pembelajaran, berisiko menurunkan pendapatan individu di masa depan sebesar 3-5 persen. Dalam jangka panjang, learning loss justru membawa dampak_ kerugian produktivitas nasional yang jauh lebih besar daripada nilai subsidi BBM yang dihemat,” ungkap Amich.