Bandung, IDN Times - Bank Indonesia Wilayah Jawa Barat mengimbau agar masyarakat mulai menggunakan QRIS dalam transaksi jual beli. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standar nasional pembayaran dengan QR code yang disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran retail di Indonesia.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Jabar Herawanto mengatakan, standarisasi QR Code pembayaran Indonesia merupakan bentuk dukungan BI terhadap proses integrasi ekonomi keuangan digital nasional. Ini juga merupakan salah satu visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, di mana para pelaku usaha dan pemerintah merupakan beberapa komponen penting. Saat ini, terdapat 27 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sudah memiliki izin penyelenggaraan QRIS.
"QRIS di Jawa Barat saat ini telah digunakan oleh pedagang mikro, kecil, menengah dan besar seperti di pasar tradisional, pasar modern, mal, online shop, universitas, sekolah, kantin, koperasi dan lainnya. Selain itu, QRIS juga dapat digunakan untuk keperluan lain seperti zakat, infak, sedekah, iuran kas dan palang merah," ujar Herwanto dalam diskusi Pekan QRIS di Bandung, Senin (2/3).