Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) berencana melakukan penjemputan pada 13 perempuan yang menjadi korban tindak pindana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban berasal dari Bandung, Indramayu, dan Cianjur. Identitas mereka adalah IN (18), GAT (20), YAP (23), PN (20), BSN (21), SS (31), CN (25), JTP (18), DO (19), R (22), TRA (21), SK (29), dan N (20).
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang," ujar Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan melalui keterangan resmi dikutip IDN Times.
Hendra menuturkan, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Polres Sikka dan Polda NTT terkait penanganan kasus ini. Fokus utama kami adalah memastikan kondisi para korban dalam keadaan aman serta memberikan pendampingan yang dibutuhkan saat proses pemulangan.
