Bandung, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berjanji akan melakukan pemantauan dan coba memenuhi kebutuhan gula pasir di masyarakat. Sebab, sesuai dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) harga gula seharusnya berada di angka Rp12.500 per kilogram (kg).
Agus menuturkan, Kementerian Perdagngan telah mengistruksikan seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok. Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar.
Tindakan tegas perlu ditempuh Pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tidak kunjung turun bahkan cenderung naik di beberapa daerah. Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi dengan rerata nasional mencapai Rp18.200 per kg atau naik hingga mencapai 45 persen di atas HET Rp12.500 per kg. Harga di Manokwari bahkan mencapai Rp22.000 per kg.
“Saya instruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai HET. Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain,” ujar Agus melalui siaran pers, Selasa (28/4) malam.
