Bandung, IDN Times - Kasus pencemaran nama baik penceramah kontroversial Bahar bin Smith temui babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi Bahar atas dakwaan penyebaran berita hoax Maulid Nabi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Dodong Iman Rusdani, Ketua Tim Hakim dalam perkara ini mengatakan bahwa menerima permintaan Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak eksepsi Bahar karena dinilai tidak berdasar.
"Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar hakim Dodong, Selasa (26/4/2022).