Habib Syarief Soroti Pasal Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas

- Habib Syarief menyoroti pasal kesejahteraan guru di RUU Sidiknas
- Menilai konsep minimum berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah
- Panitia Kerja (Panja) akan berupaya untuk menyempurnakan landasan hukum pendidikan nasional
Bandung, IDN Times - Perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kini masih dibahas di DPR RI. Anggota Komisi X Habib Syarief Muhammad turut menyoroti salah satu pasal yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam.
Salah satu pasal yang disoroti itu yakni soal kesejahteraan guru. Mengingat, hal itu menjadi isu yang kerap disorot para guru saat ini. Adapun dalam pasal ini terdapat frasa 'di atas kebutuhan hidup minimum'.
"Menurut saya patut untuk dikritisi secara mendalam. Konsep minimum secara inheren berpotensi menetapkan standar kesejahteraan yang rendah, seolah-olah mengisyaratkan bahwa negara cukup memastikan guru tidak hidup di bawah garis kemiskinan, tanpa secara eksplisit menjamin kelayakan hidup," kata Habib, dikutip Rabu (26/11/2025).
1. Perlu ada pengesahan paradigma dalam pasal tersebut

Habib menilai jika pola pengaturan serupa diterapkan pada profesi-profesi vital lainnya, konsekuensinya dapat menyeret seluruh standar profesionalisme ke ambang batas minimum yang sempit.
"Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa perlu adanya pergeseran paradigma dalam frasa tersebut. Saya telah dan akan terus memperjuangkan penambahan kata 'layak' sehingga menjadi, memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum," ucapnya.
2. Guru harus ditempatkan pada posisi paling terhormat

Habib memastikan, akan menempatkan guru di Indonesia sebagai profesi yang luhur dan mulia. Sebab, seorang guru memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anak bangsa.
"Menempatkan guru pada posisi yang paling terhormat, yang layak sesuai dengan kontribusi mereka bagi bangsa, adalah perjuangan yang akan senantiasa saya emban dengan segenap jiwa dan raga," kata Habib.
"Masa depan Indonesia yang gemilang tidak akan pernah terwujud tanpa guru yang sejahtera, dihormati, dan diberdayakan secara penuh," kata dia.
3. RUU Sisdiknas menyempurnakan tiga UU tentang pendidikan

Dengar begitu, Panitia Kerja (Panja) dipastikan akan berupaya untuk mengkodifikasi atau menyusun dan mengatur hingga menyempurnakan landasan hukum pendidikan nasional itu. Apalagi, RUU Sidiknas ini nantinya menyempurnakan beberapa UU.
"RUU ini dirancang untuk menyempurnakan tiga undang-undang eksisting yang krusial, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," katanya.


















