Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Ngaji di Kota Bandung Cabuli Muridnya, Total Ada 8 Korban

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Intinya sih...
  • Korban pindah mengaji dan berani lapor
    • Korban pindah tempat mengaji dan berani bercerita kepada orang tua serta teman
    • Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung
    • Korban lain belum mau melapor
      • Terdapat keterangan tujuh anak lain menjadi korban, namun belum mau melapor ke kepolisian
      • Aparat tetap melakukan pendalaman untuk mencari tahu jumlah korban
      • Harus diberi hukuman maksimal
        • Pelaku akan dijerat Pasal 82 dan Pasal 76,

Bandung, IDN Times - Seorang guru mengaji di Kota Bandung ditetapkan menjadi tersangka pencabulan usai melakukan aksinya kepada sejumlah korban. Dalam pelaporan yang diterima kepolisian, tersangka AR telah melakukan pelecehan kepada korban, JMZA, yang masih berusia 13 tahun. Aksi itu terjadi pada 20 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Kapolrestabes Kota Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku melakukan perbuatan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur ketika korban dipanggil ke rumahnya untuk mengaji pada pada Maret 2025 hingga April 2025. Suatu waktu korban diminta masuk ke kamar tersangka dengan alasan bahwa korban sempat mengunggah foto tanpa menggunakan kerudung.

"Hal tersebut tidak dibenarkan oleh tersangka. Selanjutnya saat tersangka mengklarifikasinya dan korban terdiam kemudian tersangka mencium pipi, bibir, dan meraba payudara korban," kata Budi, Rabu (23/7/2025).

1. Korban pindah mengaji dan berani lapor

WhatsApp Image 2025-07-23 at 8.55.23 AM.jpeg
Guru ngaji pelaku pencabulan murid di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kemudian pada awal Juli 2025 korban pindah tempat mengaji hingga akhirnya berani bercerita kepada DDV sebagai saudara korban dan kepada IS teman korban. Pada 20 Juli 2025 korban bercerita kepada orangtuanya, selanjutnya tanggal 21 Juli 2025 orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung.

"Sampai dengan saat ini menurut pengakuan tersangka bahwa ada sekitar tujuh korban lain dan Sat Reskrim masih melakukan pendalaman terkait korban tersebut. Dan terhadap korban yang sudah melapor tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali," kata Budi.

2. Korban lain belum mau melapor

WhatsApp Image 2025-07-23 at 8.55.24 AM.jpeg
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Budi, meski terdapat keterangan ada tujuh anak lain yang menjadi korban, mereka belum mau melapor ke kepolisian. Meski demikian, aparat tetap bakal melakukan pendalaman untuk mencari tahu berapa sebenarnya jumlah korban atas tindakan pencabulan tersebut.

"Korban lainnya masih kami coba minta keterangan karena memang ada beberapa yang tidak mau dimintai keterangan. Tapi ini masih akan dikonfirmasi karena memang dapat informasi ada beberapa korban lainnya merupakan murid daripada guru ngaji tersebut," ujarnya..

3. Harus diberi hukuman maksimal

Ilustrasi Sel Tahanan Penjara (Sumber: Pinterest)
Ilustrasi Sel Tahanan Penjara (Sumber: Pinterest)

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 82, Pasal 76, Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

"Yang pasti karena sudah melakukan ini, kalau memang benar melakukannya sudah beberapa kali dan juga ada korban-korban lainnya berarti memang ini merata, suatu kebiasaan daripada tersangka tersebut. Ini memang perlu diberikan hukuman yang maksimal," ujar Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us