Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan status darurat sampah untuk wilayah Bandung Raya. Status ini dikeluarkan melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Ridwan Kamil alias Emil, Kamis (24/8/2023).
Keluarganya Kepgub nomor: 658/Kep.579-DLH/2023 dilakukan Ridwan Kamil menyusul adanya peristiwa kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti sejak Sabtu (19/8/2023). Adapun saat ini kobaran api masih belum padam.
"Bahwa telah terjadi bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Kompos Sarimukti yang merupakan tempat pembuangan akhir sampah dari Bandung Raya," ujar Emil Kepgub, dikutip Sabtu (26/8/2023).
