Bandung, IDN Times - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini tengah menjadi pembicaraan masyarakat. Bukan hanya karena ada kenaikan nilai di banyak daerah, tapi juga maraknya warga yang sempat menunggak PBB dan harus membayar dengan nominal tinggi.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan membuat surat imbauan kepada seluruh kepala daerah agar bisa membebaskan tunggakan PBB khususnya yang perorangan.
"Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pemerintah provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di Bupati Walikota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).