Gubernur Babel Akan Gugat Kepemilikan Pulau Tujuh ke MK

- Gubernur Babel, Hidayat Arsani, siap menggugat kepemilikan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi.
- Pulau Tujuh saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
- Provinsi Babel melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan penyelesaiannya dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, membuka peluang memberikan solusi sesuai kapasitasnya.
Sumedang, IDN Times - Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani siap menggugat kepemilikan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini ia sampaikan di sela kegiatan retret atau masa orientasi kepala daerah gelombang kedua di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).
Adapun status Pulau Tujuh dan Pulau Dua itu saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini berlandaskan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
"Ini kami mau cek dulu dokumennya sampai mana, kami tidak mau ribut. Mungkin kami mau lari ke MK. Sudah siap tinggal menunggu petunjuk dari Pak Mentri," ujar Hidayat.
1. Klaim punya bukti

Dalam persoalan ini, Hidayat meyakini, Pulau Tujuh tersebut merupakan milik Provinsi Babel, dan itu ia klaim sudah sesuai dengan riwayat mengenai pulau tersebut. Dia mengatakan, awalnya Pulau Tujuh ini diserahkan dari Sumatera Selatan, namun karena ada pemekaran justeru malah masuk ke Provinsi Kepri.
"Ya itu kan asal usulnya dari Palembang, lalu pembentukan provinsi, Sumsel menyerahkan kepada Babel kalo saya nggak salah. Nah sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga ya, mengklaim punya dia," katanya.
2. Tidak ingin ada keributan dengan Kepri

Provinsi Babel sendiri kini tengah melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan penyelesaiannya seperti apa. Namun, Hidayat meyakini, Pulau Tujuh merupakan milik Provinsi Babel.
"Kami sudah berdiskusi sama Pak Mendagri, mungkin pekan depan juga ketemu bagaimana petunjuk dari Pak Mendagri. Yang penting kami tidak mau ribut dengan Kepri, dan Kepulauan Babel tidak mau ribut, kami mau cari jalan hukum," ujarnya.
3. Kemendagri persilakan menggugat ke MK

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, persoalan ini masih dalam pembahasan dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (ADWIL), mulai dari batas wilayah, sengketa dan beberapa persoalan-persoalan lainnya.
"Ya sekarang ini kan sedang dilakukan proses untuk penyelesaian sengketa batas-batas wilayah. Seperti yang saya sampaikan, ada 43 pulau yang disengketakan di seluruh Indonesia. Sedang ditelusuri oleh tim ADWIL," ujarnya.
Meski begitu, Bima tidak mempersoalkan jika ada pemerintah provinsi yang akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum dari wilayah yang diklaim miliknya. Hanya saja, Kemendagri membuka peluang memberikan solusi sesuai kapasitasnya.
"Data-data bukti-buktinya kami lakukan proses mediasi dan fasilitasi. Tentunya ya silakan, proses ke MK adalah hak dari warga negara, termasuk tentu dari wilayah. Tetapi ADWIL memfokuskan kepada upaya penyelesaiannya, sesuai dengan Tupoksi yang ada di Kemendagri," tuturnya.