Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gegara Kesal Dimarahi Orangtua, Anak di Bandung Bakar Rumah Sendiri
Kesal kepada Keluarga, Pria di Bandung Bakar Rumah Sendiri. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • AR (22) diduga sengaja membakar tiga rumah bedeng di Babakan Ciparay, Bandung, Selasa siang, setelah cekcok dengan orang tuanya.
  • Usai dimarahi sekitar pukul 10.00 WIB, AR kembali tiga jam kemudian, memecahkan kaca dan genting, lalu membakar sepeda motor hingga api merembet.
  • AR mengaku kesal merasa ditelantarkan keluarga; ayahnya mengalami luka bakar, sementara AR dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
AR, pria 22 tahun di Bandung, diduga membakar motor miliknya setelah bertengkar dengan orang tuanya. Api lalu menjalar dan membakar tiga rumah bedeng. AR bilang ia kesal karena merasa keluarga tidak memperhatikannya. Ayahnya, Mamat, terluka di tangan dan dirawat. Polisi masih menyelidiki. AR bisa dipenjara sampai sembilan tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di tengah peristiwa yang merusak tiga rumah bedeng, fakta bahwa tidak ada korban jiwa memberi ruang lega bagi warga terdampak. Penanganan medis bagi ayah pelaku serta penyelidikan polisi yang masih mendalami motif dan menghitung kerugian menunjukkan respons terhadap dampak kejadian sekaligus proses hukum telah berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Seorang pria berinisial AR (22) diduga membakar tiga rumah bedeng di Jalan Cirangrang Dalam, RT 06 RW 05, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026). Polisi menduga kebakaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku setelah merasa kesal kepada keluarganya.

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga sengaja membakar rumah setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan orang tuanya.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku," kata Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

1. Pelaku sempat dimarahi orang tua sebelum kebakaran

Kesal kepada Keluarga, Pria di Bandung Bakar Rumah Sendiri. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kurniawan menjelaskan, sebelum kejadian pelaku sempat dimarahi oleh orang tuanya sekitar pukul 10.00 WIB. Tiga jam kemudian, AR kembali ke lokasi dan meluapkan emosinya.

Pelaku disebut memecahkan kaca dan genting rumah sebelum akhirnya membakar sepeda motor miliknya yang berada di lokasi. Api kemudian merembet hingga menghanguskan tiga rumah bedeng.

"Awalnya kan jam 10 pagi ini pelaku dimarahin sama orang tuanya. Kemudian jam 13.00 datang lagi ke TKP, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP tersebut," ujarnya.

2. Pelaku mengaku kesal karena merasa ditelantarkan keluarga

ilustrasi kebakaran hebat (pexels.com/Vladimir Shipitsin)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa ditelantarkan oleh keluarganya. Polisi masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi pengakuan tersebut.

"Motifnya merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut," kata Kurniawan.

Menurutnya, pelaku juga menyebut ada keinginan yang tidak dipenuhi oleh keluarganya. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami apa yang sebenarnya diinginkan pelaku.

"Merasa ditelantarkannya akibat dari masalah keluarga, ada keinginan yang tidak dipenuhi," ucapnya.

3. Ayah pelaku terluka, AR terancam 9 tahun penjara

Ilustrasi kebakaran. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Akibat kejadian itu, tiga rumah bedeng dan satu unit sepeda motor mengalami kerusakan akibat terbakar. Polisi masih menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, ayah pelaku bernama Mamat mengalami luka bakar pada bagian tangan dan telah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan ada Pasal 187 KUHP, ancaman pidana 9 tahun," ujar Kurniawan.

Editorial Team

Related Article