Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Kecamatan Cikembar, kini tersendat. Bangunan yang seharusnya sudah bisa dimanfaatkan itu justru disegel oleh subkontraktor akibat persoalan pembayaran yang belum rampung.
Penyegelan dilakukan oleh Agus Pratama Ibrahim, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri. Ia merupakan pihak yang mengerjakan pengurugan, pemadatan, hingga pemasangan paving block di area gedung tersebut.
Mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 1201/SPK/Pav-PG.MUI/XII/2025, perusahaannya ditunjuk oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama, untuk mengerjakan proyek senilai Rp227.250.000.
“Untuk pekerjaan paving sudah selesai dan pembayaran belum pelunasan 100 persen kepada saya, tapi baru 30 persen. Iya, sisanya tinggal Rp165 juta lagi,” kata Agus, Senin (13/4/2026).
