Bandung Barat, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan opsi pengurangan pegawai kontrak di RSUD Cikalongwetan. Hal itu menimbang minimnya pendapatan rumah sakit yang tidak sebanding dengan banyaknya jumlah Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Sebelumnya, sebanyak 309 TKK di RSUD Cikalongwetan menuntut pembayaran gaji serta insentif tenaga ahli dan jasa pelayanan sejak September kemarin. RSUD melalui surat resmi no 441/A.2/RSUD-CW/0074/VIII/2020 memutuskan untuk melimpahkan tanggungan gaji TKK ke Pemerintah Daerah.