Bandung Barat, IDN Times - Hari pernikahan tak selalu indah. Mungkin itulah yang dirasakan Usup (34 tahun), warga Kampung Liung Gunung, RT 03/06, Desa Neglasari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Ia harus berurusan dengan polisi tepat setelah melangsungkan akad pernikahannya.
Usup terlibat aksi pencurian ternak berupa domba di Desa Neglasari dan Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor, KBB pada 13 dan 15 Januari 2024, kemudian ditangkap pada akhir pekan lalu. Kini, dia harus berpisah dengan istrinya karena terancam penjara tujuh tahun.
Kapolsek Sindangkerta, AKP Deden Indrajaya mengatakan, penangkapan pelaku ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian selama dua hari. Kemudian polisi mendapat informasi bahwa pelaku akan melangsungkan pernikahan di Kampung Malanang, Desa Pasir Pogor, Kecamatan Sindangkerta, KBB.
"Kemudian setelah selesai akad nikah tersangka Usup langsung diamankan di rumah istrinya dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).