Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung tengah berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam beberapa tahun mendatang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memberikan sinyal akan menaikan menaikan pajak restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1).
Diketahui, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak ini dibebankan kepada pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
"Kami melihat beberapa peluang, diantaranya adalah optimasi di PAD, khusus PB1. Nah, kami pun akan melihat peluang untuk peningkatan dari PBB," ujar Farhan, dikutip Selasa (21/10/2025).