Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sebanyak empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon, masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung. Hingga saat ini mereka belum dipindahkan ke Lapas Cirebon.

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan, empat orang terpidana ini masih berstatus tahana titipan dari Polda Jawa Barat. Adapun empat orang ini yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, dan Hadi.

"Masih dititipkan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda sudah harus dikembalikan," ujar Suparman, Selasa (16/7/2024).

1. Waktu pengembalian terpidana tergantung Polda Jabar

Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal penitipan penahanan akan dilakukan sampai kapan batas waktunya, Suparman memastikan, hal itu nantinya tergantung dari Polda Jawa Barat. Dia sendiri tidak mengetahui persis kapan para terpidana ini dikembalikan ke Lapas Cirebon.

"Kalau sampai kapannya saya juga belum dapat informasi dari Polda Jabar, makanya lebih baik nanya ke Polda Jabar sampai kapan. Nanti kalau memang sudah waktunya pasti akan koordinasi dengan kami," katanya.

2. Terpidana tidak perlu ada surat perpanjangan penahanan sementara

Editorial Team

Tonton lebih seru di