Bandung, IDN Times - Sebanyak empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon, masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung. Hingga saat ini mereka belum dipindahkan ke Lapas Cirebon.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan, empat orang terpidana ini masih berstatus tahana titipan dari Polda Jawa Barat. Adapun empat orang ini yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, dan Hadi.
"Masih dititipkan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda sudah harus dikembalikan," ujar Suparman, Selasa (16/7/2024).