Empat Orang Terpidana Kasus Vina Masih Ditahan di Bandung

Bandung, IDN Times - Sebanyak empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon, masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung. Hingga saat ini mereka belum dipindahkan ke Lapas Cirebon.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengatakan, empat orang terpidana ini masih berstatus tahana titipan dari Polda Jawa Barat. Adapun empat orang ini yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, dan Hadi.
"Masih dititipkan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda sudah harus dikembalikan," ujar Suparman, Selasa (16/7/2024).
1. Waktu pengembalian terpidana tergantung Polda Jabar

Disinggung soal penitipan penahanan akan dilakukan sampai kapan batas waktunya, Suparman memastikan, hal itu nantinya tergantung dari Polda Jawa Barat. Dia sendiri tidak mengetahui persis kapan para terpidana ini dikembalikan ke Lapas Cirebon.
"Kalau sampai kapannya saya juga belum dapat informasi dari Polda Jabar, makanya lebih baik nanya ke Polda Jabar sampai kapan. Nanti kalau memang sudah waktunya pasti akan koordinasi dengan kami," katanya.
2. Terpidana tidak perlu ada surat perpanjangan penahanan sementara

Selain koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Suparman mengatakan, Rutan Kelas I Bandung juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Empat orang terpidana ini sendiri tidak perlu ada surat perpanjangan masa penahanan, karena statusnya sudah sebagai narapidana.
"Kalau perpanjangan kan dia narapidana ya, jadi tidak perlu lagi perpanjangan penitipan dan sebagainya. Kalau narapidana tetap di kami, sampai dengan keperluan Polda Jabar," katanya.
3. Terpidana titipan diperlakukan sama

Rutan Kelas I Bandung tidak memperlakukan secara spesial empat orang terpidana pembunuhan Vina dan Eky ini. Suparman mengatakan, hak yang diberikan sama dengan warga binaan lainnya, termasuk soal waktu kunjungan keluarga.
"Diperlakukan sama, dan bisa dikunjungi, ruangan sama. Berbaurlah mereka dengan teman-teman yang lain," jelasnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang IDN dapatkan ada dua orang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.
Untuk diketahui, sebelumnya tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk dimintai keterangan menangkap DPO Pegi alias Perong.
Namun belakangan ternyata Polda Jabar dinyatakan salah tangkap. Pegi Setiawan terbukti di praperadilan bukan seorang DPO dalam pembunuhan ini.