Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, disinyalir ikut menikmati uang korupsi dari kasus suap RTH Bandung dengan terdakwa Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang merugikan uang negara hingga Rp69 miliar lebih.
Dugaan keterlibatan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada ini disebutkan dalam dakwaan ketiga terdakwa. Dada diduga turut memuluskan langkah suap miliaran rupiah dari satu orang pejabatnya dan dua orang dari anggota DPRD Bandung.