Kota Sukabumi, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan uang retribusi tempat wisata Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Saat ditangkap, ia sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain Tejo, satu tersangka lainnya yang ditangkap yaitu Sarah Salma selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Disporpar yang turut membantu tindakan korupsi. Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian Pemda sebesar Rp466 juta pada tahun anggaran 2023-2024.
