Sukabumi, IDN Times - Mantan Kepala Unit Cabang Bank BRI Sukabumi Utara, Rihandani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pelunasan kredit. Aksi ini dilakukan tersangka di dua lokasi yaitu Bank BRI Unit Situmekar pada 2021-2023 dan BRI Unit Sukabumi Utara pada 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rihandani berhasil diamankan di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada akhir pekan lalu. Ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 2 September.
"Penangkapan dilakukan setelah upaya pemanggilan sah tidak diindahkan sedangkan bukti permulaan sudah cukup kuat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ade Hermawan, Selasa (16/9/2025).