ilustrasi uang rupiah (Pinterest)
Pada 11 Februari 2025, pelaku lainnya yaitu Zulkarnain menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai atasan pelaku sebelumnya. Dia mengaku akan menyebarkan video vulgar hasil editan itu jika korban tidak menyetorkan uang sebesar Rp50 juta melalui rekening yang sudah dibuatkan pelaku Iza.
"Terjadilah tawar-menawar antara pelaku dan korban sampai Rp30 juta. Yang sudah ditransfer baru Rp5,6 juta. Korban merasa ketakutan akhirnya melaporkan kepada Polres Cimahi," beber Tri.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi akhirnya mengetahui identitas pelaku pertama yakni Iza yang diketahui baru keluar dari rumah tahanan pada Desember 2024 usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun akibat kasus penggelapan. Dia ditangkap polisi pada 15 Februari 2025.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berinisial I (Iza) kemudian dari si pelaku ini kita kembangkan dan akhirnya kami berhasil mendapatkan pelaku yang lainnya yang berinisial Z (Zulkarnain) dan M (Misni). Kedua tersangka tersebut merupakan pelaku yang masih penghuni di Rutan di Lampung," kata Tri.
Para pelaku itu mengakui perbuatannya, dan kini sudah dijadikan tersangka. Mereka sudah merencanakan aksi penipuan dengan modus love scam atau penipuan yang mengelabui korban dengan cara berpura-pura tertarik hingga menjalin hubungan romantis.
"Dari keterangan si pelaku kami mendapatkan keterangan bahwa niat pelaku ini adalah untuk memeras korban," ucap dia.
Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.