Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Humas Bandung

Bandung, IDN Times - Dua kecamatan di Kota Bandung yakni Coblong dan Rancasari akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Penerapan ini berlaku di enam kelurahan dalam dua wilayah kecamatan. 

Berlakukan PSBM di dua kecamatan itu diperkuat dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung mengenai PSBM.

1. Jumlah RW terapkan PSBM dari dua kecamatan berbeda-beda

Default Image IDN

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PSBM untuk Kecamatan Coblong ada di kelurahan Dago dan Sadangserang. Sedangkan, wilayah Kecamatan Rancasari ada empat kelurahan.

"Ada Kelurahan Cipamakoloan, Kelurahan Derwati, Kelurahan Manjahlega, dan Kelurahan Mekar Jaya. Semuanya ada di beberapa RW yah," tuturnya.

2. Kecamatan siap menjalankan PSBM

Editorial Team

Tonton lebih seru di