Bandung, IDN Times - Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) didakwa 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jawa Barat di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (21/8/2025). Priguna dinilai sudah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pasien RSHS Bandung.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, dakwaan dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara tertutup.
"PAP didakwa dengan pasal Pasal 6 hurup C, juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E. Kemudian Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nonomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta," ujar Sricahya saat ditemui usai persidangan.