Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memberikan sanksi administratif terhadap Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Sarimukti. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun dipastikan sudah menerima surat sanksi tersebut.
Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah tertuang pada SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 per 14 juni 2023. Sebagai pengelola TPA Sarimukti DLH Provinsi Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti sanksi administratif itu.
"Sanksi administrasi kami terima dari KLH pada 2023. Setelah itu sampai saat ini terus berprogres," kata Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Sabtu (2/8/2025).