Bandung, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat menyatakan, pagar laut sepanjang 3 kilometer di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi telah dibongkar, Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kepala DKP Provinsi Jabar, Hermansyah mengatakan, pembongkaran pagar laut ini dilakukan oleh sang pemilik sekaligus pemasang, yaitu PT PTPN. Area tersebut juga bukan merupakan bagian kesepakatan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyatakan bahwa PT TRPN terbukti melakukan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mengakui melakukan reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang laut," ujar Hermansyah.
