Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dengan hukuman 8 tahun penjara. Setelah divonis, Wahid terlihat lunglai sambil meninggalkan ruang sidang.
Ia tak banyak bicara, terutama saat keluarganya berkumpul di depan ruang sidang. Fahmi memeluk satu per satu keluarganya yang menangis tersedu-sedu. "No comment, no comment, saya pusing," kata Wahid, kepada awak pers yang mengerumuninya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).
Sebelum sidang usai, kuasa hukum Fahmi, Firma Uli Silalahi, langsung mengambil kesempatan banding yang ditawarkan hakim. Menurut Firma, ada banyak fakta yang mesti diajukan banding dalam amar putusan hakim tersebut. Itu pula yang membuatnya pede, alias percaya diri, mengajukan banding.