Majalengka, IDN Times- Nasib nahas dialami mojang Majalengka Linda Yuliana. Berniat kerja jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Ethiopia, mojang asal Blok Bantarnagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten Kadipaten itu justru berurusan dengan hukum di negara itu.
Linda, dikabarkan dipenjara dalam proses hukum, lantaran kedapatan membawa obat terlarang. Linda ditangkap di Bandara Ethiopia, saat akan berangkat ke Laos.
"Bawa coklat di tas nya. Ternyata pas diperiksa petugas di Bandara, cokelat itu obat terlarang," kata ibu kandung Linda, Dede Sumiati.