Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendorong legalisasi wirausaha sosial atau social enterprise di Indonesia. Dengan begitu, bagi mereka, wirausaha sosial bisa mendapatkan insentif hingga fasilitas-fasilitas lain untuk pengembangan usaha.
“Di negara yang social enterprise-nya sudah memiliki badan hukum, mereka dapat insentif dan fasilitas yang berbeda dari perusahaan umumnya. Di Indonesia, sudah ada perusahaan yang men-declare sebagai social enterprise.”
“Melihat tren ini Ditjen AHU mencoba bagaimana social enterprise bisa dilegalkan,” ujar Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar pada focus group discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10/2023).