Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menemukan delapan produk tak layak jual karena melanggar aturan di salah satu pusat perbelanjaan modern populer yang ada di Kota Bandung.

Temuan ini terungkap dalam Inspeksi dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

1. Delapan produk ini melanggar aturan

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, delapan produk ini melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya ditaati. Adapun peraturan yang dilanggar ini seperti tidak ada label SNI serta beberapa hal lainnya.

"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," ujar Noneng pada awak media, Senin (18/12/2023).

2. Ada produk makanan yang tidak memiliki keterangan Bahasa Indonesia

Editorial Team

Tonton lebih seru di