Bandung, IDN Times - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menemukan delapan produk tak layak jual karena melanggar aturan di salah satu pusat perbelanjaan modern populer yang ada di Kota Bandung.
Temuan ini terungkap dalam Inspeksi dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.