Ilustrasi palu hakim di persidangan (pexels.com/ Katrin Bolovtsova)
Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Dalyusra membenarkan sidang lima orang terduga korupsi Bandung Smart City ini akan berlangsung besok. Pengadilan juga sudah menyiapkan beberapa hakim untuk memimpin jalannya sidang.
"Hakim yang akan mengadili sudah ditunjuk, yakni bapak Dodong (Dodong Iman Rusdani). Anggota satunya Casmaya dan anggota duanya Ahmad Gawi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Para tersangka ini diduga terlibat dalam kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus Bandung Smart City pada 2023.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna setidaknya menerima uang korupsi Rp1 miliar dan mendapatkan proyek di Pemkot Bandung.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).