Bandung, IDN Times - Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengizinkan Lapangan Gasibu dan Saparua di Kota Bandung dibuka untuk umum berbuntut panjang. Kebijakan ini nyatanya bertolakbelakang dengan peraturan Pemerintah Kota Bandung yang belum mengizinkan beroperasional.
Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pemberi izin untuk taman, lapangan, dan ruang publik di Kota Bandung menjadi otoritas Satgas COVID-19 Kota Bandung. Meskipun, objek ruang publik ini berada dalam pengelelolaan pemerintah provinsi atau pusat.
Terkait persoalan ini, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil berdalih bahwa keputusannya membuka kembali ruang publik taman Gasibu-Saparua di Kota Bandung, masih untuk uji coba. Kebijakan itu belum diputuskan secara permanen.
"Gasibu dan Saparua itu dasarnya kami sedang mencoba membuka kuota, nanti dievaluasi kalau memang belum ada kesesuaian Perwal PPKM," ujar Emil saat video konfrensi, Jumat (3/9/2021).