Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disdik Jabar Dilaporkan ke Ombudsman Diduga Maladministrasi SPMB 2026
Ilustrasi SPMB 2025 (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
  • Pemerhati pendidikan dan orangtua calon murid baru melaporkan Disdik Jawa Barat ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PCMB dan SPMB 2026.
  • Laporan menyoroti pelayanan publik yang buruk, termasuk sistem digital error, aplikasi berubah tanpa kepastian waktu, serta minimnya petugas saat masyarakat mengadu langsung.
  • Pelapor juga mempersoalkan penunjukan Kepala Tikomdik Disdik Jabar yang dinilai tidak kompeten di bidang IT dan meminta Ombudsman memeriksa serta memberi rekomendasi kepada Gubernur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2023

Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 ditetapkan, menjadi dasar hukum dalam menilai bentuk maladministrasi pelayanan publik.

2026

Tahapan pelaksanaan SPMB dan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 berlangsung dengan berbagai masalah, termasuk sistem digital error dan pelayanan lapangan yang buruk.

15 Juni 2026

Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat bersama orangtua calon murid baru melaporkan Disdik Jabar ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
  • Who?
    Laporan diajukan oleh pemerhati pendidikan bersama orangtua calon murid baru, diwakili oleh Iwan Hermawan dari Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat.
  • Where?
    Pelaporan dilakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, sementara permasalahan terjadi pada layanan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
  • When?
    Kejadian dilaporkan pada Senin, 15 Juni 2026, saat proses SPMB dan PCMB 2026 sedang berlangsung di wilayah Jawa Barat.
  • Why?
    Laporan diajukan karena dugaan pelayanan publik yang buruk, termasuk sistem digital error, ketidakpastian waktu layanan, serta penunjukan pejabat yang dinilai tidak kompeten di lingkungan Disdik Jabar.
  • How?
    Pemerhati pendidikan dan orangtua mendatangi Ombudsman untuk menyerahkan laporan resmi serta meminta lembaga tersebut memeriksa Disdik Jabar dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur jika ditemukan pelanggaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang yang bilang Dinas Pendidikan Jawa Barat kerja tidak baik waktu terima murid baru. Komputernya sering rusak, aplikasinya berubah-ubah, dan orang tua susah daftar anaknya. Banyak yang marah karena cuma ada dua petugas bantu banyak orang. Sekarang mereka lapor ke Ombudsman supaya diperiksa dan diperbaiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Laporan masyarakat dan pemerhati pendidikan ke Ombudsman menunjukkan adanya kepedulian tinggi terhadap mutu pelayanan publik di bidang pendidikan. Langkah ini mencerminkan partisipasi aktif warga dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintah, sekaligus membuka ruang bagi perbaikan sistem penerimaan murid agar lebih adil, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerhati pendidikan bersama dengan orangtua calon murid baru (CMB) melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam karut-marut pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 .

Mereka berpandangan, Disdik Jabar telah melakukan pelanggaran dengan memberikan pelayanan buruk hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak.

"Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan publik yang buruk, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari segi tenaga, biaya, maupun beban pikiran," ujar Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Senin (15/6/2026).

1. Pelayanan digital sangat buruk

Tangkap layar. Istimewa

Dia mengungkapkan, ada beberapa jenis pelayanan yang dinilai buruk dan merugikan dalam tahapan SPMB 2026 diantaranya yang mencakup pelayanan digital mulai dari sistem error, aplikasi yang berubah hingga tidak adanya kepastian waktu.

"Contoh nyatanya adalah apa yang kami sebut sebagai 'pelayanan buruk digital. Hal-hal inilah yang kami kategorikan sebagai pelayanan publik yang tidak memadai," katanya.

Selain pelayanan digital, Iwan ikut menyoroti pelayanan yang dilaksanakan dilapangan, tepatnya pada saat SPMB memasuki tahap pendaftaran serta pengumuman Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026.

2. Pelayanan buruk merupakan maladministrasi

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Munculnya keresahan masyarakat di SPMB-PCMB, kata Iwan, menunjukan bahwa pemerintah telah gagal memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Selain (pelayanan) digital, pelayanan secara verbal juga buruk. Saat masyarakat mengadu ke kantor Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani oleh dua petugas. Hal ini memicu kemarahan warga dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan pelayanan."ucap Iwan.

"Dan berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023, pelayanan buruk adalah salah satu bentuk maladministrasi," jelasnya.

3. Mendesak Ombudsman memeriksa Disdik Jabar

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam kesempatan ini, Iwan bersama dengan prapemerhati pendidikan juga turut melaporkan mengenai penunjukan Kepala Tikomdik Disdik Jabar yang dinilai tidak kompeten dan tidak memiliki keahlian dibidang IT.

"Poin kedua laporan kami adalah mengenai penunjukan pejabat yang tidak kompeten bahkan Kadisdik sendiri pernah berujar: 'Kenapa ada ikan gurame di laut?' sebuah kiasan untuk salah penempatan jabatan,"

Iwan juga berpendapat penempatan Kepala Tikomdik Disdik Jabar sebelumnya juga merupakan bagian dari maladministrasi atau pelanggaran. Oleh sebab itu ia mendesak kepada Ombudmsman RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Jabar sesuai dengan kewenangannya.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk menindaklanjuti pelanggaran maladministrasi ini," kata dia.

Editorial Team

Related Article