Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Sistem Coretax akan diluncurkan pada awal tahun 2025. Ada banyak keunggulan yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para wajib pajak melalui sistem baru ini nantinya.
"Kami sudah melakukan persiapan untuk diimplementasikannya Coretax di awal Januari tahun 2025. Edukasi baik kepada pegawai kami secara internal maupun kepada pihak eksternal sudah dilakukan," ujar Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti di Bandung, Rabu (4/12/2024).
Sistem Coretax sendiri nantinya akan memberikan kemudahan seperti membayar pajak dan beberapa hal lainnya yang kini masih dalam sistem terpisah.
Berikut sederet keunggulan sistem yang akan diluncurkan DJP awal 2025 ini.