Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pegawai swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi. Seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, dan akan segera menjalani persidangan.
Ketiga tersangka itu berinisial AR dan PS dari kalangan ASN, serta AS dari kalangan swasta. Tersangka itu menjabat sebagai tim teknis dari dinas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak swasta selaku penyedia barang.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai hampir mencapai Rp1,1 miliar dalam pengadaan barang pada tahun anggaran 2022.
