Jakarta, IDN Times - Dewan Pers menyimpulkan Tabloid Indonesia Barokah yang marak beredar belakangan ini tidak termasuk dalam produk jurnalistik. Dewan Pers berpegang kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tabloid ini menjadi perbincangan hangat karena isinya diduga tendensius terhadap pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Dewan Pers menyerahkan kasus ini ke Kepolisian.