Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat serius dalam menegakkan sanksi terkait denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan, Pemprov Jabar sudah menyiapkan aturan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker. Bahkan, Pergub tersebut telah ditandatangani.
"Selama warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus itu lah yang kita tegakan. Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di acara Webinar dengan tema Siasat Recovery BUMD Jabar di era AKB yang digelar oleh PWI Jabar Gedung Sate, Senin (27/7/2020).
Nanatinya, warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, atau bisa dikenakan sanksi bekerja sosial.
