Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebut belum akan menerapkan tilang masker atau denda uang pada pengguna masker yang tidak tertib. Sanksi yang diberlakukan masih teguran lisan dan sanksi sosial.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, terkait aturan tilang masker dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Peraturan Gubernur (Pergub) belum bisa diterapkan di Kota Bandung.
"Denda masker sekarang masih sosialisasi, Pergub nomor 20 2020 di mana bepergian harus mengikuti masker, kemarin kita sudah ikut itu," ujar Taspen saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (30/7/2020).