Bandung, IDN Times - Persidangan terdakwa korupsi Aa Umbara masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Aa Umbara didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada bantuan sosial (Bansos) COVID-19 2019 dan suap jabatan dari pegawai Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat dirinya menjadi bupati.
Baru-baru ini Rita Nur Cahyani, salah seorang seorang PNS di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku pernah menyetor uang ke anak Aa Umbara, Asep Lukman, untuk proses mutasi jabatan. Adapun uang yang diberikan ialah sebesar Rp10 juta.