Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan dewan pengupahan masih membahas besaran upah buruh untuk 2026. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan, dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral akan ditandatangani pada Rabu (24/12/2025) besok.
Dedi memastikan, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat maih berunding, bersama buruh dan juga pengusaha, termasuk para ahli, sebab upah 2026 harus diumumkan besok.
"Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi," ujar Dedi, Selasa (23/12/2025).
