ilustrasi upah minimum (pexels.com/Defrino Maasy)
Dengan begitu, UMP 2026 Jawa Barat sebesar Rp2.317.601,00 atau naik Rp126.369 daripada UMP 2025 dengan nilai Rp2.191.232. Adapun UMSP 2026 Jabar sebesar Rp2.339.995,00 atau naik Rp138.475,04 daripada UMP 2025 dengan nilai Rp2.201.519.60.
Adapun UMSP ini berlaku untuk KLBI berikut:
1. 41011 konstruksi gedung hunian.
2. 41012 konstruksi gedung perkantoran.
3. 41013 konstruksi Konstruksi Gedung Industri.
4. 41020 jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan gedung.
5. 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
6. 42102 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.
7. 42201 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.
8. 42929 Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya Ytdl.
9. 43214 Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
10. 43901 Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang.
11. 43904 Pemasangan Kerangka Baja.
12. 43909 Konstruksi Khusus Lainnya Ytdl.