Sementara untuk UMSK hanya ada di dua kabupaten dan kota saja. Sebelumnya dari 27 daerah ada sembilan yang tidak mengusulkan yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.
Selain itu, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan soal UMSK ini yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.
Sedangkan lima daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
Namun, akhirnya hanya dua kabupaten dan kota yang ditetapkan memiliki UMSK, yaitu Kabupaten Subang, dan Kota Depok.
Adapun besaran UMSK di Kabupaten Subang dan Kota Depok ini meliputi beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berikut besaran dan sektor-sektor tersebut:
1. UMSK Kabupaten Subang sebesar Rp3.534.982,41, meliputi KBLI nomor 06100 pertambangan minyak bumi, 35101 pembangkit tenaga listrik, 29300 industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. UMSK Kota Depok sebesar Rp5.220.114,84, meliputi KBLI nomor 20295 lighter (korek api gas, PMA), 26110 industri tabung elektron dan konektor elektronik, PMA, 26120 industri semi konduktor dan komponen elektronik lainya, PMA, 27112 industri mesin pembangkit listrik, 28130 industri pompa, (PMA).
Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:
1. Kota Bekasi (5.690.752,95)
2. Kabupaten Karawang (5.599.593,21)
3. Kabupaten Bekasi (5.558.515,10)
4. Kabupaten Purwakarta (4.792.252,92)
5. Kabupaten Subang (3.508.626,53)
6. Kota Depok (5.195.721,78)
7. Kota Bogor (5.126.897,22)
8. Kabupaten Bogor (4.877.211,17)
9. Kabupaten Sukabumi (3.604.482,92)
10. Kabupaten Cianjur (3.104.583,63)
11. Kota Sukabumi (3.018.634,94)
12. Kota Bandung (4.482.914,09)
13. Kota Cimahi (3.863.692,00)
14. Kab. Bandung Barat (3.736.741,00)
15. Kabupaten Sumedang (3.732.088,02)
16. Kabupaten Bandung (3.757.284,86)
17. Kabupaten Indramayu (2.794.237,00)
18. Kota Cirebon (2.697.685,47)
19. Kabupaten Cirebon 2.681.382,45
20. Kab. Majalengka (2.404.632,62)
21. Kabupaten Kuningan (2.209.519,29)
22. Kota Tasikmalaya (2.801.962,82)
23. Kab. Tasikmalaya (2.699.992,26)
24. Kabupaten Garut (2.328.555,41)
25. Kabupaten Ciamis (2.225.279,16)
26. Kab. Pangandaran (2.221.724,19)
27. Kota Banjar (2.204.754,48)