Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cirebon Masih Jadi Pasar Empuk Pengemplang Cukai
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)
  • Satpol PP Cirebon menyita 149.600 batang rokok ilegal senilai Rp222 juta selama operasi semester pertama 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp111,6 juta.
  • Peredaran rokok tanpa pita cukai masih tinggi karena harga jualnya lebih murah, menciptakan persaingan tidak sehat dan mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai serta pajak.
  • Pemerintah melanjutkan operasi hingga akhir 2026 lewat program DBHCHT, disertai sosialisasi kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan memperkuat pengawasan di wilayah rawan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp222,15 juta selama operasi semester pertama 2026. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp111,6 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan operasi yang berlangsung selama tiga bulan telah selesai sesuai jadwal dengan total barang bukti mencapai 149.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

“Operasi semester pertama sudah selesai dilaksanakan sesuai jadwal. Dari hasil rekapitulasi, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 149.600 batang,” ujar Imam, Selasa (7/7/2026).

1. Pasar rokok ilegal belum surut

Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Tegal gagalkan distribusi 1.342.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi pada Kamis, 01 Mei 2025. (Dok Bea Cukai)

Imam mengatakan, nilai barang sitaan yang mencapai lebih dari Rp222 juta menjadi indikator kalau peredaran rokok ilegal masih memiliki pasar yang cukup luas di Kabupaten Cirebon.

Kondisi tersebut menunjukkan rantai distribusi belum sepenuhnya terputus meski penindakan rutin dilakukan.

Menurut Imam, produk tanpa pita cukai tetap diminati karena dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan rokok legal.

Perbedaan harga muncul lantaran produk ilegal tidak menanggung kewajiban pembayaran cukai maupun pajak sehingga mampu menawarkan harga yang lebih kompetitif kepada konsumen.

"Ini jelas menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pelaku usaha yang memasarkan produk legal. Di sisi lain, permintaan terhadap rokok murah ikut mempertahankan keberlangsungan pasar rokok ilegal," kata Imam.

Pada operasi semester pertama menemukan peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan, antara lain Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Sindangkasih, Beber, dan Babakan.

Wilayah-wilayah tersebut akan menjadi fokus pengawasan lanjutan pada semester kedua tahun ini.

2. Kebocoran penerimaan negara

Polisi ungkap peredaran rokok ilegal di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Selain mengganggu iklim persaingan usaha, maraknya rokok ilegal juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Dari hasil operasi semester pertama saja, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp111 juta yang berasal dari cukai dan pungutan lain yang seharusnya dibayarkan apabila produk tersebut diperdagangkan secara legal.

Penerimaan cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pemerintah, mulai dari sektor kesehatan, bantuan sosial hingga pembangunan infrastruktur.

Imam mengatakan peredaran rokok ilegal tidak semata menjadi persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan aspek fiskal dan ekonomi karena menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan kompetisi usaha yang tidak sehat.

"Karena itu, setiap produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai secara langsung mengurangi potensi pendapatan negara," ujarnya.

3. Pengawasan dilanjutkan

Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)

Satpol PP memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan berlanjut hingga akhir 2026 melalui program yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain penindakan di lapangan, pemerintah juga memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa pita cukai.

Imam mengatakan tren peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih bersifat fluktuatif. Dalam periode tertentu jumlah temuan meningkat, sementara pada periode lain mengalami penurunan.

Namun, aktivitas distribusi belum benar-benar hilang sehingga pengawasan tetap diperlukan.

"Setiap temuan yang berpotensi melanggar ketentuan akan diteruskan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga proses pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Topics

Editorial Team

Related Article