Cirebon, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp222,15 juta selama operasi semester pertama 2026. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara akibat cukai dan pajak yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp111,6 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan operasi yang berlangsung selama tiga bulan telah selesai sesuai jadwal dengan total barang bukti mencapai 149.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
“Operasi semester pertama sudah selesai dilaksanakan sesuai jadwal. Dari hasil rekapitulasi, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 149.600 batang,” ujar Imam, Selasa (7/7/2026).
