Taufik Hidayat, Pelaku Penyiksaan di Bandung (Dok.Istimewa)
Sementara itu, Polda Jawa Barat memastikan proses pencarian terhadap Taufik Hidayat masih terus dilakukan. Polisi telah menetapkan pria berusia 30 tahun tersebut sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindari proses hukum.
"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Rudi.
Menurutnya, tim gabungan telah dibentuk untuk memburu tersangka. Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada aparat sehingga proses penangkapan dapat segera dilakukan.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Hasil olah TKP di indekos Cinunuk diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian kekerasan yang dialami korban sekaligus mempercepat penangkapan pelaku.