Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Kota Bandung ditutuntut hukuman mati. HW dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban jiwa.

"Saya tegaskan, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Seluruh tuntutan diberikan jaksa sudah berdasarkan dakwaan pada Herry Wirid yang telah memperkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Editorial Team

Tonton lebih seru di