Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur. (IDN Times/Rubiakto)

Bandung, IDN Times - Permasalahan over capacity di dalam rumah tahanan (rutan) lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia, khususnya Jawa Barat (Jabar), masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.

Untuk menuntaskan Permasalahan ini, Ridwan Kamil alias Emil Gubernur Jabar mengatakan, pemerintah pusat harus mengkaji kembali hukuman bagi warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebab, menurutnya, lapas dan rutan banyak dihuni oleh narapidana penyalahguna narkoba.

"Kasus narkoba itu kan treatment-nya bisa dua, ditahan atau direhabilitasi. Kami memohon pada pemerintah pusat mengkaji lebih mendalam lagi supaya mungkin kalau kategorinya bisa direhab tidak usah ditahan," ujar Emil, melalui keterangan resminya, Sabtu (11/9/2021).

1. Rehabilitasi dapat meminimalisir over capacity di lapas

Petugas Lapas Klas II A Pematangsiantar gelar razia di dalam lapas (IDN Times/Patiar Manurung)

Narapidana narkoba sudah seharusnya diberikan treatment rehabilitasi. Emil bilang, dengan dimaksimalkannya sistem itu maka akan mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas dan menurunkan over capacity.

"Ketika sudah dilakukan rehabilitasi, jumlah kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang rata-rata over capacity termasuk di Jawa Barat, itu bisa dikendalikan lebih baik," ungkapnya.

2. Ridwan Kamil turut berduka atas 40 orang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Editorial Team

Tonton lebih seru di