Berkas Penyidikan Pegi Setiawan Dihentikan!

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan telah menghentikan penyelidikan berkas perkara Pegi Setiawan. Berkas eks terduga pelaku DPO pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli 2024 dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024).
1. Jaksa akan membuat nota pendapat
Cahya mengungkapkan, Kejati Jawa Barat akan membuat nota pendapat yang kemudian akan dikirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
"Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami," katanya.