Sembari Polda Jabar memperbaiki berkas, gugatan praperadilan Pegi Setiawan juga berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengabulkan permohonan Pegi dan menyatakan Polda Jabar salah tangkap.
"Mengadili, mengabulkan praperdilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman menuturkan, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan, juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," katanya.
"Memerintahlan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membenaskan pemohon dari tahanan," katanya.