Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berkas Penyidikan Pegi Setiawan Dihentikan!

Inin Nastain IDN Times/ Pegi tiba d kampung halaman

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan telah menghentikan penyelidikan berkas perkara Pegi Setiawan. Berkas eks terduga pelaku DPO pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini akan dikembalikan  ke Polda Jabar.

"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli 2024 dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024).

1. Jaksa akan membuat nota pendapat

Tribunnews.com

Cahya mengungkapkan, Kejati Jawa Barat akan membuat nota pendapat yang kemudian akan dikirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.

"Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami," katanya.

2. Berkas Pegi Setiawan sempat dinyatakan belum lengkap

IDN Times/Istimewa

Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati, Kamis (20/6/2024). Jaksa pun langsung meneliti berkas dari terduga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini. Saat itu Kejati telah menyiapkan enam orang jaksa untuk menangani perkara Pegi.

Setelah dilakukan penelitian, jaksa kemudian mengembalikan kembali berkas Pegi ke Polda Jabar, lantaran masih ada beberapa yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian.

3. Pegi Setiawan korban salah tangkap

SindoNews.com

Sembari Polda Jabar memperbaiki berkas, gugatan praperadilan Pegi Setiawan juga berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengabulkan permohonan Pegi dan menyatakan Polda Jabar salah tangkap.

"Mengadili, mengabulkan praperdilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman menuturkan, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan, juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," katanya.

"Memerintahlan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membenaskan pemohon dari tahanan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us