Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menpora Imam Nahrawi. Dokumen Antara Foto

Bandung, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai koruptor kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI.

Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat dari dua per tiga masa hukuman yang sudah dijalani. Yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2020.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin, Medi Oktaviansyah mengatakan, setelah bebas dari Sukamiskin, Nahrawi harus melakukan wajib lapor hingga jadwal bebas murni ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung.

"Setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Klas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri. Nanti diatur di Bapas jadwalnya kapan yang bersangkutan wajib melaporkan diri," kata Medi, Jumat (1/3/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di