Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Ciayumajakuning

anak yang memotong sebatang rokok (pixabay.com/HansMartinPaul)
anak yang memotong sebatang rokok (pixabay.com/HansMartinPaul)
Intinya sih...
  • Bea Cukai Cirebon sita 1,6 juta batang rokok ilegal di Ciayumajakuning
  • Pendekatan sosialisasi dan razia terpadu dilakukan untuk edukasi masyarakat dan penegakan hukum
  • Pemusnahan barang sitaan sebagai tindakan tegas pemerintah, Bea Cukai dorong perdagangan legal dan ekonomi daerah
  • Pendekatan sosialisasi dan razia terpadu
    • Bea Cukai fokus pada edukasi masyarakat dan operasi gabungan di lapangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
    • Pemusnahan barang sitaan, pemerintah beri ketegasan hukum
      • Seluruh hasil sitaan dimusnahkan sebagai pelaksanaan aturan daerah dan undang-undang tentang cukai dan minuman keras ilegal.
      • Bea Cukai dorong perdagangan legal dan ekonomi daerah
        • Kantor Bea Cukai Cirebon ingin mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dari perdagangan legal yang kontributif
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Kantor Bea Cukai Cirebon. Hingga akhir September 2025, sebanyak 1,6 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari berbagai wilayah di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa nilai potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1,2 miliar, yang seharusnya berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau.

Rasyid menegaskan, aksi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar rokok legal sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara.

“Sejak awal tahun hingga September, kami berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang rokok ilegal di empat kabupaten. Ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Satpol PP dan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

1. Dari sosialisasi hingga razia terpadu

Ilustrasi Rokok  (Pexels.com/Pixabay)
Ilustrasi Rokok (Pexels.com/Pixabay)

Rasyid menuturkan pendekatan Bea Cukai tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, melainkan juga edukasi masyarakat.

Melalui berbagai kegiatan sosialisasi, petugas aktif mengingatkan pedagang untuk tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai.

Sementara di sisi lapangan, operasi gabungan dilakukan secara berkala di toko eceran, kios kecil, hingga gudang penyimpanan. Lokasi-lokasi tersebut kerap menjadi jalur distribusi produk ilegal karena lemahnya pengawasan di daerah pedesaan.

“Langkah kami bukan hanya menyita, tapi juga menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum. Satpol PP menjadi mitra penting agar penegakan aturan juga diikuti edukasi bagi masyarakat,” tutur Rasyid.

2. Pemusnahan barang sitaan, pemerintah beri ketegasan hkum

Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal, di Kisaran, Sumatra Utara pada Sabtu (10/5/2025). (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya peredaran 31.200 batang rokok ilegal, di Kisaran, Sumatra Utara pada Sabtu (10/5/2025). (Dok Bea Cukai)

Seluruh hasil sitaan dari operasi tersebut telah dimusnahkan di halaman Wisma Haji Indramayu, dengan disaksikan oleh pejabat daerah, aparat keamanan, serta masyarakat beberapa waktu lalu.

Pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran terbuka terhadap jutaan batang rokok tanpa pita cukai, ribuan botol minuman beralkohol, dan ratusan liter tuak ciu.

Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami ingin memberi pesan tegas bahwa pelanggaran atas cukai dan minuman keras ilegal tidak bisa ditoleransi. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga merugikan pendapatan negara dan merusak tatanan ekonomi daerah,” kata Teguh.

3. Bea Cukai Dorong perdagangan legal dan ekonomi daerah

Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. (Dok Bea Cukai)

Langkah Bea Cukai Cirebon ini menjadi bagian dari upaya nasional menjaga penerimaan cukai yang menjadi salah satu penopang utama APBN.

Pada 2025, target penerimaan cukai hasil tembakau mencapai ratusan triliun rupiah, menjadikan rokok ilegal sebagai ancaman nyata bagi stabilitas fiskal.

Rasyid berharap upaya lintas instansi di Ciayumajakuning semakin solid ke depan.

“Kami ingin tidak hanya memberantas rokok ilegal, tapi juga mendorong ekonomi daerah agar tumbuh dari perdagangan legal yang berkontribusi pada pembangunan,” tegasnya.

Dengan konsistensi penegakan dan kolaborasi antardaerah, pemerintah berharap rantai peredaran rokok tanpa pita cukai bisa terus ditekan.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Bukalapak Perkuat Ekosistem Digital Sektor Investasi di Kota Bandung

15 Okt 2025, 16:04 WIBNews